Emporium Bukit Marmer tak Perlu Kantongi Izin Balai Pompengan
Panca Sakti News Com .Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Bone, Ir Khalil menegaskan bahwa PT Emporium Bukit Marmer yang mengelola tambang marmer di Bontocani tak perlu meminta izin atas Balai Pompengan mengenai aliran sungai Walanae.
"Terkait DAS Walanae, kalau menambang batu gunung tidak perlu meminta izin Balai Pompengan, kecuali tambang batu dan pasir di sungai bersangkutan," pungkas Khalil saat diskusi meretas polemik tambang di Cafe Teras Watampone, Ahad, 20 Juni 2021.
Khalil memberikan pemahaman atas isu miring yang dilemparkan kepada pihak Emporium. Selain itu, Khalil juga menepis soal isu sesar Walanae bukan disebabkan oleh Sungai Walanae, tetapi penamaan sesar yang melintang di perairan kelautan bone. "Itu penamaan geologi di Bone, diberi nama Walanae karena di sekitar itu ada sungai Walanae," terangnya.
Sekretaris Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulsel, Andi Ilham Samallangi, menambahkan, aktivitas tambang marmer yang dilakukan oleh Emporium Bukit Marmer tidak menggunakan bahan kimia.
"PT. Emporium marmer di Bontocani memakai sistem open mit. Sistem open mit hanya merubah bentuk fisik tidak memakai zat kimia apapun," katanya.
Seperti diketahui, Emporium Bukit Marmer telah beroprasi dan telah mengantongi izin. Sehingga tambang marmer tersebut tidak termasuk sebagai tambang ilegal.