Panca Sakti News Com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Press release kasus tersebut dipimpin langsung Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah SIk MSi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Aswan bersama Kasi Humas, Ipda Rayendra Muhtar SH, di Aula Mapolres Bone jalan Yos Sudarso, No 27 Watampone.
Para pelaku yang diamankan yakni: IF, SI, YT dan SP, ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Penangkapan tersebut diungkap lewat Konferensi Pers di aula Mapolres Bone, Rabu 9 Februari 2022.
IF warga Bone ditangkap di Kecamatan Kahu sedangkan SI (50) warga Sidrap diduga bandar, tertangkap di Sidrap.
” Saudara IF mengaku memperoleh sabu dari SI, sehingga polisi kemudian bergerak cepat menangkap pelaku, ” Kata Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah, didampingi Kasat Narkoba AKP Aswan Afandi dan Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Rayendra Muchtar.
Sementara itu, YT (35) yang merupakan warga Jeneponto dan SP (41) warga Gowa ditangkap di Kelurahan Bukaka.
” Tepatnya di Jl Masjid Raya, Kecamatan Tanete Riattang, Bone, mereka tertangkap tangan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I, dari pengakuannya sabu diperoleh dari SC dengan maksud dibawa ke Jeneponto atas suruhan IB, ” Kata Kapolres lagi.
” Adapun harga, kedua pelaku tidak tahu karena mereka hanya disuruh menjemput. Ini adalah bentuk komitmen kita memberantas narkoba tanpa pandang bulu, olehnya saya kembali berharap kerjasama yang baik dari seluruh komponen masyarakat, ” Tambahnya.
Ardiansyah menambahkan, barang haram itu kata dia masuk ke Bone melalui jaringan internasional. Dari jaringan antar negara ini, sabu masuk dengan jalur laut. Di Pelabuhan Pare-pare kemudian sampai ke Bone.
"Di Bone ini sudah masuk barang internasional. Itulah menjadi perhatian serius. Karenanya, kami melakukan pengembangan. Dari penangkapan pemakai kita telusuri hingga ke bandar yang memasok sabu masuk," demikian dia kembali menjelaskan.